Beranda | Artikel
Menyewakan Buku Wakaf Perpustakaan Masjid
Selasa, 1 April 2014

Pertanyaan, “Ada sebuah masjid yang memiliki cukup banyak koleksi buku-buku agama. Akhirnya, dibuatlah perpustakaan masjid. Buku di perpustakaan masjid ini disewakan dengan nominal rupiah tertentu per harinya. Bolehkah perbuatan semacam ini?”

Jawaban, “Tentang hukum menyewakan buku perpustakaan perlu mendapatkan rincian: apakah buku tersebut buku wakaf, buku milik negara, atau milik pihak tertentu?

Pertama, jika buku-buku perpustakaan tersebut adalah buku wakaf maka tidak diperbolehkan mengambil keuntungan dari harta wakaf. Orang yang mewakafkan buku berharap agar buku tersebut bisa diambil manfaatnya oleh banyak pihak. Orang yang mewakafkan buku berharap agar dia mendapatkan pahala ketika dia masih hidup di dunia atau pun setelah meninggal dunia.

Kedua, jika buku-buku yang ada di perpustakaan tersebut adalah milik negara, dan negara tidak mengizinkan penyewaan buku-buku tersebut karena buku-buku tersebut diberikan untuk dimanfaatkan oleh banyak orang. Dalam kondisi semisal ini, tidak diperbolehkan mewajibkan peminjam untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai uang sewa buku, padahal pemiliknya –yaitu negara– tidak mengharuskannya.

Dalam dua kondisi di atas, uang sewa buku adalah tindakan mengambil harta milik orang lain tanpa alasan yang bisa dibenarkan sehingga perbuatan itu termasuk dalam firman Allah,

وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ

Yang artinya, ‘Janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara-cara yang tidak bisa dibenarkan.’ (Q.s. Al-Baqarah:188)

Ketiga, adapun jika buku-buku tersebut adalah milik pihak tertentu dan pihak yang bersangkutan mengizinkan untuk menyewakan buku-buku tersebut, yang hasilnya digunakan untuk kepentingan pengembangan perpustakaan, maka menjual jasa penyewaan buku adalah suatu kegiatan ekonomi yang diperbolehkan.

Ketentuan di atas hanya berlaku jika buku yang dipinjamkan atau disewakan tersebut tidaklah mengandung muatan pemikiran yang menyimpang dari ajaran Islam dan aturan-aturan syariat, bertolak belakang dengan akidah kaum muslimin, berlawanan dengan sunah Nabi, memuat pemikiran fanatik kekelompokan atau seruan untuk memberontak kepada penguasa muslim yang sah, dan lain-lain. Buku-buku semacam tidaklah dijadikan konsumsi publik, apalagi sampai disewakan.”

Referensi: http://www.ferkous.com/rep/Bi70.php

Artikel www.PengusahaMuslim.com


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/2427-menyewakan-buku-wakaf-perpustakaan-masjid.html